Alih Profesi Penyetrum Di Desa Sendangsari
09 September 2019 08:57:48 WIB
Sesuai dengan usulan masyarakat yang diwadahi dalam Kelompok Nelayan Budidaya Ikan ''Ngudi Rejeki'' Mangir Kidul, Pemerintah Desa Sendangsari melaksanakan program pemberdayaan kelompok di Mangir Kidul. Hadir dalam acara tersebut Lurah Desa Sendangsari Muh. Irwan Susanto, Carik Desa Zuchri Saren Satrio, Kasi Kesejahteraan Gestria Sariaji, Anggota BPD Sendangsari Sumadi dan Anik Nuryani, Babhinkamtibmas Jumadi dan kelompok nelayan Ngudi Rejeki Mngir Kidul. Kelompok ini terbentuk pada tahun 2018 pertengahan atas inisiatif dari beberapa nelayan di Mangir Kidul. Sebelum kelompok ini terbentuk, dulunya nelayan di Dusun Mangir Kidul menangkap ikan dengan menggunkan alat setrum secara turun-temurun sejak beberapa dekade terakhir. Sampai akhirnya di tahun 2017 akhir ada salah satu warga penyetrum yang tertangkap oleh Polair. Dengan demikian banyak warga penyetrum yang kehilangan mata pencaharian utama. Dalam hal ini pemerintah desa wajib hadir menangani masalah yang ada di masyarakat. Di satu sisi masyarakat membutuhkan pekerjaan tersebut, di sisi lain pemerintah melarang kegiatan tersebut. Salah satu jalan adalah melakukan program alih profesi dari alat setrum ke jaring yang notabene lebih ramah lingkungan dan diperbolehkan oleh pemerintah. Dalam program ini anggota kelompok diminta untuk tendatangan surat pernyataan di atas materai yang isinya tidak akan melakukan praktek penangkpan ikan lagi menggunakan setrum, obat, dan alat-alat lain yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.
Komentar atas Alih Profesi Penyetrum Di Desa Sendangsari
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License