Kelompok HR Wonolestari

Administrator 09 Oktober 2017 21:21:12 WIB

PROFIL

Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR)

“Wono Lestari Bantul

Kabupaten Bantul

 

Disusun Oleh

 

Unit Manajemen Hutan Rakyat

Wono Lestari Bantul

Kabupaten Bantul

2017

 

PROFIL

Unit Manajemen Hutan Rakyat

Wono Lestari Bantul

 

SEJARAH

UMHR Wono Lestari Bantul berdiri pada tanggal 10 Juli 2012 dan terdaftar di Notaris Silvia Mahrdiani, SH dengan akte pendirian No.01 tanggal 27 Desember 2012. Luas wilayah awal kelola adalah 1027,604 Ha yang berada dan tersebar di 34 (tiga puluh empat) dusun di Desa Sendangsari maupun Desa Triwidadi.

Berdirinya UMHR Wono Lestari Bantul ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Menteri Kehutanan No. 38 Tahun 2009 (P.38/Menhut-II/2011) tentang Standart dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu. Peraturan yang bersifat mandatory ini menginisiasi pemilik hutan rakyat untuk membuat sebuah lembaga berbadan yang nantinya dapat menjadi wadah para pemilik hutan rakyat di Kabupaten Bantul.

Pada Bulan Agustus tahun 2011, Lembaga ARuPA bekerjasama dengan Pusat Standarisasi dan Lingkungan (PUSTANLING) Kementerian Kehutanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY memulai fasilitasi terhadap kelompok di dua desa yaituDesaTriwidadi dan Desa Sendangsari untuk persiapan sertifikasi pengelolaan hutan rakyat lestari. UMHR Wono Lestari Bantul ini didirikan sebagai wadah bagi kelompok – kelompok tani yang ada di Kabupaten Bantul. Kemudian pada bulan Maret 2013 UMHR Wono Lestari Bantul dinyatakan lulus sertifikasi legalitas kayu.

Pada bulan April 2014, Lembaga ARuPA bekerjasama dengan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) melalui pendanaan dari European Union (EU) mengimplementasikan program “Scalling Up Legality Verified Community Forest and Small and Medium Wood Industries to Increase Supply for FLEGT Licensed Timber and Timber Products”, salah satu sitenya adalah Kabupaten Bantul yang difokuskan di Desa Guwosari yang merupakan desa tetangga dari Desa Sendangsari dan Desa Triwidadi. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2014, kelompok tani di Desa Guwosari secara syah menjadi anggota UMHR Wono Lestari Bantul  melalui Musyawarah Anggota UMHR Wono Lestari Bantul ditambah dengan 4 dusun di Desa Triwidadi dan 2 dusun di Desa Sendangsari yang belum tergabung dengan UMHR Wono LestariBantul.

BENTUK BADAN HUKUM

BentukbadanhukumadalahAktaNotaris dan terdaftar di Notaris : Silvia Mahardiani, SH dengan akte pendirian No.01 tanggal 27 Desember 2012

VISI MISI dan TUJUAN

VisiUMHR Wono Lestari Bantul adalah Menjadi Organisasi yang kuat menuju kesejahteraan anggota dan kelestarian hutan rakyat, UMHR Wono Lestari Bantul mengembanmisi :

  1. Membangun UMHR Wono Lestari Bantul sebagai organisasi yang kuat
  2. Meningkatkan kapasitas, ketrampilan, dan pengetahuan anggota
  3. Meningktkan harga jual produk-produk hasil hutan rakyat

 

SUSUNAN PENGURUS, KOORDINATOR DESA dan PENGAWAS

Kepengurusan, pengawasdan pembina UMHR Wono Lestari Bantul adalah sebagai berikut :

SusunanPengurusUMHR Wono LestariBantul

Ketua                                                   : Budi Rukijo

Wakil Ketua                                         : Wagimin

Sekretaris                                            : Zuchri Saren Satrio

Wakil Sekretaris                                  : Warsiyo

Bendahara                                          : Saronto

Wakil Bendahara                                : Muntoha

Koordinator Desa Sendangsari           : Sugiyanto

Koordinator Desa Triwidadi                : Mukiyo

Koordinator Desa Guwosari                : Ichwan

SusunanKoordinatormasing-masingDesa

Desa Sendangsari

Koordinator Desa                                : Sugiyanto

Wakil Koordinator                               : Jumapar

Sekretaris                                            : Surinto

Wakil Sekretaris                                  : Iwan Purnama

Bendahara                                          : Ngatimin

Tim Pemasaran                                   : Dulsari, Kemiskidi, Supoyo

Tim Pembibitan                                  : Juwaini, Amat Kismidi

Tim Pemeliharaan                              : Widodo

Tim Konservasi                                    : Giyono, Suroto

Tim Penanaman                                  : Mujiman

Tim Pengamanan                                : Basiyo

Tim Pemetaan                                    : Rusmidi, Sumardi

Tim Inventore                                       : Jumeno

Seksi Penebangan                               : Sukidi, Soderi, Budi Andika

 

Desa Triwidadi

Koordinator Desa                                : Mukiyo

Wakil Ketua                                         : Pardi

Sekretaris                                           : Wakimin

Wakil Sekretaris                                  : Marjiman

Bendahara                                          : Budianto

Wakil Bendahara                                : Suyadi

Tim Penanaman                                  : Giyono, Tumiyo

Tim Pembibitan                                  : Sajak Sunardi, Sudadi

Tim Pemasaran                                   : Endong Dasuki, Harso Sungkono

Tim Pengamanan                                : Ribut Kamseno, Sutarjan

Tim Pemetaan                                    : Wajiono, Sapardi

Tim Invent                                           : Jumali, Subiana

 

 

Desa Guwosari

Koordinator Desa                                : Ichwan

Wakil Ketua                                         : Mujiharjo

Sekretaris                                           : Mistijan

Wakil Sekretaris                                  : Ponidi

Bendahara                                          : Sulisman

Wakil Bendahara                                : Teguh Triyanto

Tim Penanaman                                  : Zaidun, Paijan

Tim Pembibitan                                  : Sihono, Jamhari

Tim Pemasaran                                   : Ponijan, Mudakir

Tim Pengamanan                                : Widodo, Sagimin

Tim Pemetaan                                                : Surono, Salam AF

Tim Invent                                           : Paino, Sunardiono

 

SusunanPengawas

  1. Kepala Desa Sendangsari
  2. Kepala Desa Triwidadi
  3. Kaur Ekbang Desa Sendangsari
  4. Kaur Ekbang Desa Triwidadi
  5. Camat Kecamatan Pajangan

 SusunanPembina UMHR Wono Lestari Bantul

  1. Bupati Bantul
  2. Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul

 PROGRAM KERJA

  1. Pengelolaan Organisasi
  2. Pendataan dan Pengorganisasian anggota
  3. Pemetaan partisipatif
  4. Inventarisasi hutan
  5. Pengelolaan data dan informasi
  6. Kerjasama dengan berbagai pihak
  7. Peningkatan kapasitas, keterampilan dan pengetahuan anggota
  8. Peningkatan harga jual produk-produk hasil hutan rakyat
  9. Penyusunan aturan pengelolaan hutan rakyat agar lestari
  10. Pengajuan Verifikasi Legalitas kayu (VLK) dan sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari.

 SEKRETARIAT UMHR WONO LESTARI

Sekretariat UMHR Wono Lestari Bantul adalah di RT 06 Dusun Jetis, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul, DIY.

LAMBANG UMHR WONO LESTARI BANTUL

Arti pohon dalam lambang UMHR Wono Lestari Bantul adalah hutan, sedangkan warna hijau adalah menggambarkan kelestarian hutan, terdapat lingkaran dengan anak panah menunjuk pohon dan tulisan Wono Lestari Bantul  menggambarkan organisasi Wono Lestari Bantul dibentuk untuk menuju ke kelestarian pohon (hutan).

WILAYAH KERJA

Wilayah kerjaUMHR Wono Lestari Bantul adalah:

  1. Desa Sendangsari,Kec, Pajangan
  2. Desa Triwidadi, Kec. Pajangan
  3. Desa Guwosari, Kec. Pajangan

            KEANGGOTAAN UMHR WONO LESTARI BANTUL

Anggota UMHR Wono Lestari Bantul adalah kelompok tani- kelompok tani  di 3 desa yang menjadi wilayah kelola UMHR Wono Lestari Bantul. Untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi anggota maka di setiap desa memiliki coordinator desa.

Jumlah anggota UMHR Wono Lestari Bantul di 3 desa adalah 45 kelompok tani yang total anggota yang mempunyai lahan hutan rakyat  yang terdaftar sejumlah tiga ribu lima ratus enam puluh enam (3.566) KK.  

Kelompok-kelompok tani tersebut adalah :

Desa Sendangsari

No

Nama Kelompok

Dusun

1

Tani Rukun

Kamijoro

2

Lestari Mulyo

Dadapbong

3

Ngudi Lestari

4

Sedyosubur

Beji Wetan

5

Brewu

Krebet

6

Panjang Lestari

Panjangan

7

Sidodadi II

Jetis dan Benyo

8

Sukamaju

Gupakwarak

9

Wono Rumekso

Kunden

10

Sido Subur

Beji Kulon

11

Sedyo Subur

Kayen

12

Dwikarso

Manukan

13

Suko Raharjo

Kabrokan Wetan

14

Kabrokan

Kabrokan Kulon

15

Wono Boyo

Mangir Tengah & Mangir Kidul

16

Wono Boyo Lestari

Mangir Lor

17

Ngudi Rejeki

Jaten

 

              

Desa Triwidadi

No

Nama Kelompok

Dusun

1

Manunggal

Guwo, Gampeng

2

Makmur Karya

Jojoran Kulon

3

Rejo Binangun

Nanggul, Kersan

4

Ngudi Mulyo

Butuh Kidul

5

Ngudi Raharjo

Sabrang Lor, Sabrang Kidul

6

Esti Rahayu

Pajangan

7

Sumber Mulyo

Kadireso

8

Catur Karya

Butuh Lor

9

Tani Rukun

Ngincep, Jonandan

10

Ngudi Mulyo

Jambean

11

Kayuhan

Kayuhan Kulon, Kayuhan Wetan

12

Harapan Mulya

Plambongan

13

Ngudi Rejeki

Kalisoka

14

Manunggal Karya

Blabak

15

Sumber Harapan

Polaman

16

Tani Makmur

Jojoran Wetan

17

Sedyo Mulyo

Trucuk

 

 

Desa Guwosari

No

Nama Kelompok

Dusun

1

Ngudi Makmur

Dukuh, Gandekan

2

Ngudi Rukun

Kalakijo

3

Jambusari

Kembangputihan

4

Lestari

Santan

5

Tani Mulyo

Pringgading

6

Suka Makmur

Bungsing

7

Lestari Makmur

Kentolan Kidul

8

Kembanggede

Kembanggede

9

Kadisono

Kadisono

10

Tani Makmur

Kentolan Lor

11

Giri Makmur

Watugedug

 

 

LUAS WILAYAH HUTAN RAKYAT

Jumlah luas hutan rakyat yang berada di wilayah kerja UMHR Wono Lestari Bantul adalah sebagai berikut

No

LokasiKelola

JumlahKelompok

LuasHutan Rakyat (ha)

Jumlahanggota (KK)

1

Desa Sendangsari

17 Kelompok

346,29

1.453

2

Desa Triwidadi

17 Kelompok

487,26

1.636

3

Desa Guwosari

11 Kelompok

106,02

477

 

 

45

939,59

3.566

 

POLA TANAM dan TIPE PENGGUNAAN LAHAN

Menurut tipe penggunaan lahan di tiga desa tersebut, hutan rakyat berada/tersusun atas tiga tipe lahan yaitu pekarangan, tegalan dan sawah yang artinya tanaman keras/produktif ditanam di tiga tipe lahan tersebut dengan disesuaikan dengan kondisi lahan dan pola tanam yang berbeda.

  1. Pola Tanam di Batas Kepemilikan Lahan (“tree along border”)

Di pola tanam ini, masyarakat memanfaatkan pinggir lahan untuk ditanami tanaman keras sedangkan di tengahnya digunakan untuk tanaman pertanian. Optimalisasi lahan ini dilakukan untuk menambah pendapatan masyarakat selain dari hasil pertanian. Penanaman di batas ini biasanya dilakukan di lahan-lahan yang solum tanahnya agak tebal (lebih dari 15 cm) atau di lahan-lahan yang produktif. Pola tanam ini dilakukan di tipe lahan sawah pada umumnya.

 

                                                                                                                                                                                                                                 

Atau seperti gambar di bawah ini

         

  1. Pola Tanam “Ngeblok” (mengelompok)

Pola tanam ngeblok biasanya dilakukan di lahan-lahan milik yang kurang/tidak produktif (tidak digunakanuntuk tanaman pertanian) karena bersolum tanah tipis (kurang dari 15 cm). Pola tanam di lahan ini dikategorikan dalam tipe penggunaan lahan di tegalan. Penanaman jenis tanaman keras di lahan ini disesuaikan dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat. Pola dengan jarak tanam dilakukan dengan menyesaikan bentuk dan karakter lahan yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam optimalisasi lahan di tegalan, di bawah tegakan tanaman ditanami dengan tanaman empon-empon dan rumput gajah. Berikut pola tanam ngeblok (mengelompok) yang ditanam oleh masyarakat

Pola tanam ngeblok tidak dengan jara tanam sesudah penjaranga

Pola tanam ngeblok dengan menggunakan jarak tanam sesudah penjarangan

 

  1. Pola Tanam di pekarangan

Hutan rakyat yang berada di pekarangan biasanya tersusun oleh tanaman-tanaman keras dan dengan tanaman buah-buahan. Di tipe penggunaan lahan pekarangan ini penanaman disesuaikan dengan bentuk dan karakteristik pekarangan yang dimiliki oleh masyarakat. Di tipe penggunaan ini tidak menggunakan jarak tanam dan variasi tanamannya banyak.

 

SATUAN PENGELOLAAN HUTAN

Dalam penataan kawasan hutan produksi kemudian menyepakati tentang satuan pengelolaan hutan dalam UMHR Wono Lestari Bantul yang terdiri dari :

  1. Unit Manajemen Terkecil berada di keluarga petani/pemilik hutan rakyat
  2. Unit koordinasi berada di tingkat kelompok – kelompok tani/KTHR/Dusun
  3. Unit kelestarian berada di Desa
  4. Unit Manajemen berada di UMHR Wono LestariBantul
  5. Bagan struktur satuan pengelolaan hutan di UMHR Wono Lestari Bantul dapat dilihat di bawah ini :

 

STRUKTUR UMHR WONO LESTARI BANTUL

 

 

 

POTENSI UMHR WONO LESTARI BANTUL

Total potensi tegakkan per jenis pohon di UMHR Wono Lestari Bantul di tiap desa adalah sebagai berikut :

Desa Sendangsari

No

Jenis Pohon

Total volume

Volume x 2 (m3)

Daur (tahun)

Etat per tahun (m3)

1

Jati

178.357738

356.715476

7

50.9593537

2

Mahoni

60.772407

121.544814

7

17.3635449

3

Akasia

17.273425

34.54685

7

4.93526429

4

Jenis Lain

323.956797

647.913594

7

92.5590849

Total

580.360367

1160.720734

 

165.817248

 

Desa Triwidadi

No

Jenis Pohon

Total volume

Volume x 2 (m3)

Daur (tahun)

Etat per tahun (m3)

1

Jati

421.558

843.116445

7

120.4452065

2

Mahoni

42.1419

84.2838546

7

12.04055066

3

Akasia

43.2064

86.4128279

7

12.34468969

4

Jenis Lain

575.712

1151.42483

7

164.4892617

Total

1082.62

2165.23796

 

309.3197085

 

Desa Guwosari

No

Jenis Pohon

Total volume

Volume x 2 (m3)

Daur (tahun)

Etat per tahun (m3)

1

Jati

155.276

310.551642

7

44.36452029

2

Mahoni

44.9726

89.945288

7

12.84932686

3

Akasia

32.5198

65.039528

7

9.291361143

4

Jenis Lain

102.356

204.712178

7

29.24459686

Total

335.124

670.248636

 

95.74980514

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License