Muskal Penetapan RPJMKal Tahun 2026–2028 Kalurahan Sendangsari

L.R 29 September 2026 09:51:02 WIB

Sendangsari, 28 September 2026 — Pemerintah Kalurahan Sendangsari melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Sendangsari Tahun 2026–2028, pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Pendopo Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jawatan Praja Kapanewon Pajangan, Lurah Sendangsari, Pamong dan staf Kalurahan Sendangsari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Bamuskal, Ketua PKK, Ketua LPMK, Ketua Karang Taruna Sendangsari, Ketua Paguyuban PAUD, Ketua Desa Prima, serta Ketua Desa Preneur.

Musyawarah dibuka dan dipimpin oleh Ketua Bamuskal Sendangsari. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan, khususnya dalam menetapkan arah dan prioritas pembangunan Kalurahan Sendangsari untuk periode tahun 2026–2028.

Melalui musyawarah tersebut, berbagai unsur pemerintahan, lembaga kalurahan, serta perwakilan masyarakat bersama-sama membahas dan menetapkan RPJMKal sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan kalurahan. Penyusunan dan penetapan RPJMKal diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kalurahan Sendangsari dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara terarah.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh partisipasi dari seluruh peserta. Musyawarah kemudian diakhiri dengan penandatanganan Penetapan RPJMKal Sendangsari Tahun 2026–2028 sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap arah pembangunan Kalurahan Sendangsari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License