Pemerintah Desa Sendangsari Bersama TPK-Desa Kumpulkan Ketua Kelompok BKK, P2MD dan TMMD

09 Agustus 2019 09:50:00 WIB

Kamis, 8 Agustus 2019 Pemerintah Desa Sendangsari yang dihadiri oleh Lurah Desa Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, Kasi Kesejahteraan Gestria Sariaji Fariris, beberapa Dukuh se-Sendangsari bersama dengan Tenaga Perencana Desa Waluyo dan TPK-Desa Sendangsari kumpulkan ketua kelompok BKK, P2MD dan TMMD yang sudah masuk dalam APBDesa Tahun 2019. Dalam pertemuan yang dimoderatori Ketua TPK-Desa Kemiskidi disampaikan beberapa hal yang terkait dengan persiapan pelaksanaaan di lapangan. Program ini ditargetkan akan selesai pada Bulan September dan akan dimulai secara serentak bertahap setelah 17 Agustus 2019. Beberapa catatan disampaikan oleh Lurah Desa, dintaranya adalah tanggungjawab yang harus diselesaikan oleh ketua kelompok yaitu menggerakkan swadaya bersama dengan dukuh, kemudian secara administrasi pertanggungjawaban diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan bersama dengan TPK-Desa. Didalam peraturan bupati disebutkan BKK yang anggarannya kurang dari 50 juta rupiah HOK 100% adalah swadaya masyarakat, P2MD batasnya adalah 100 juta dengan ketentuan lebih rigit di peraturan bupati. Oleh karena itu ketua kelompok harus benar-benar bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik, tepat waktu, dan tepat guna serta spesifiksi hasil pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan.

Komentar atas Pemerintah Desa Sendangsari Bersama TPK-Desa Kumpulkan Ketua Kelompok BKK, P2MD dan TMMD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License