Syarat Dokumen Pengantar Nikah

L.R 08 Januari 2026 11:10:14 WIB

Berikut ini adalah beberapa proses dan syarat dokumen pengantar nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
  2. Fotokopi KTP (Laki-laki | Perempuan)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (Laki-laki | Perempuan)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran (Laki-laki | Perempuan)
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir (Laki-laki | Perempuan)
  6. Fotokopi KTP Ayah & Ibu Kandung 
  7. Fotokopi KTP wali nikah (Khusus bagi perempuan jika ayah kandung sudah meninggal)
  8. Akta Cerai Asli / Akta Kematian (jika duda/janda cerai hidup / mati).
  9. Pas Foto Berwarna: Ukuran 2x3 atau 3x4
  10. Surat keterangan suntik TT dari Kalurahan (khusus bagi perempuan).

Setelah seluruh dokumen diproses menjadi  formulir N1, N2, N3, dan N4 di kelurahan, selanjutnya seluruh dokumen dibawa ke KUA setempat.

Idealnya, ajukan pendaftaran di kelurahan sekitar 3 bulan sebelum tanggal nikah, terutama bagi calon pengantin wanita, karena akan ada proses skrining kesehatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License