Penyerahan SPPT PBB 2026 kepada Dukuh Se-Kalurahan Sendangsari

L.R 07 Januari 2026 11:26:01 WIB

Pemerintah Kalurahan Sendangsari melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026 kepada para Dukuh se-Kalurahan Sendangsari, pada Selasa, 7 Januari 2025, bertempat di Balai Kalurahan Sendangsari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kalurahan dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Penyerahan SPPT PBB dilakukan secara simbolis oleh Lurah Sendangsari Durori, S.Pd.I.,M.Pd. kepada perwakilan Dukuh, yang selanjutnya akan diteruskan kepada masyarakat di masing-masing wilayah padukuhan.

Dengan diserahkannya SPPT PBB ini, diharapkan para Dukuh dapat segera mendistribusikan kepada warga dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan di Kalurahan Sendangsari.

Pemerintah Kalurahan Sendangsari mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyukseskan pelunasan PBB Tahun 2026 demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License