Daftar Informasi Publik

pepen 28 Mei 2024 11:49:47 WIB

Informasi Yang Dikeculikan :

1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum

2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat

3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara

4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia

5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional

6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang

8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi

9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Keputusan Lurah Bangunjiwo Nomor 84 Tahun 2022 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan dapat diunduh pada link di bawah ini

 

Dokumen Lampiran : Daftar Informasi Publik


Komentar atas Daftar Informasi Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License