Pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Bantul
19 Maret 2020 09:44:06 WIB
Untuk antisipasi menyebarnya Covid-19, maka Disdukcapil Kabupaten Bantul mengumumkan bahwasannya:
- Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tatap muka dibatasi 25 antrian untuk setiap jenis layanan.
- Khusus perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung untuk ditunda pelaksanaannya sampai 31 Maret 2020.
- Masyarakat agar menggunakan layanan online melalui DUKCAPIL SMART BANTUL.
- Layanan aduan, konsultasi adminduk melalui email, whatsapp, call center, dan aplikasi e-lapor.
- Layanan legalisir untuk Pemilihan Pamong Desa dan Program PTSL dilayani secara kolektif di Desa.
Komentar atas Pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Booklet Panduan Praktis Pentingnya Jurnalistik untuk Karang Taruna Zaman Sekarang
- Pentas Reog Bekso Lumaksono Meriahkan Merti Dusun Kamijoro
- Senam Ibu Hamil di Kalurahan Sendangsari
- Penyerahan NIK untuk Kethoprak Gandrung Budaya Beji Wetan
- Pertemuan Pendidik PAUD Sendangsari
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Sendangsari Bahas Persiapan Musduk dan Penataan Lingkungan
- Merti Dusun Kabrokan Kulon di Kawasan Curug Banyunibo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
