Pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Bantul

19 Maret 2020 09:44:06 WIB

Untuk antisipasi menyebarnya Covid-19, maka Disdukcapil Kabupaten Bantul mengumumkan bahwasannya:

  1. Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tatap muka dibatasi 25 antrian untuk setiap jenis layanan.
  2. Khusus perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung untuk ditunda pelaksanaannya sampai 31 Maret 2020.
  3. Masyarakat agar menggunakan layanan online melalui DUKCAPIL SMART BANTUL.
  4. Layanan aduan, konsultasi adminduk melalui email, whatsapp, call center, dan aplikasi e-lapor.
  5. Layanan legalisir untuk Pemilihan Pamong Desa dan Program PTSL dilayani secara kolektif di Desa.

Komentar atas Pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License