Pelayanan SIM Keliling Sambangi Kalurahan Sendangsari
SULISYANTO 12 Maret 2020 11:43:54 WIB
Sendangsari, (12/3) - Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Bantul, hari ini menyambangi kalurahan Sendangsari. Terpantau masyarakat Sendangsari dan sekitarnya mengantri untuk mendapatkan pelayanan dari sim keliling itu. Layanan pada hari ini hanya melayani perpanjangan sim. Adapun menurut salah satu warga yang ikut dalam pelayanan sim keliling ini, syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan sim adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya
- SIM asli dan fotokopinya
- Surat keterangan dokter sehat jasmani
- Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp. 75 ribu dan tambahan sebesar Rp. 25 ribu jika melakukan cek kesehatan langsung dilokasi.
Setelah pelayanan sim keliling pada hari ini, Satlantas Polres Bantul akan menyelenggarakan sim keliling lagi di Kalurahan Sendangsari pada tanggal 26 Maret 2020 .
Komentar atas Pelayanan SIM Keliling Sambangi Kalurahan Sendangsari
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi Ketahanan Pangan Kalurahan Sendangsari
- Sosialisasi Penyaluran BLT DD Kalurahan Sendangsari
- Jadwal Layanan Mobil Pajak PBB di Padukuhan Mangir Kidul, Mangir Tengah dan Mangir Lor
- Rapat Koordinasi Pemkal Sendangsari Bersama Mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Jadwal mobil keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Selamat Wisuda Abdi Dalem Kaprajan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Bapak Lurah dan Dukuh Jetis
- Pengumuman Layanan Jemput Bola Pemutakhiran Data PBB-P2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















