Pelayanan Desa Hari ini spesial Pakaian Jawa "Kamis Pahing"

Satrio 12 Maret 2020 09:18:42 WIB

Dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan busana tradisional Yogyakarta, maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada hari tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh PNS/CPNS di DIY dan Instansi Pusat di lingkungan DIY maupun Perangkat Desa.

Sudah sekitar enam tahun DIY diwarnai pakaian tradisional Jawa khas Yogyakarta setiap Kamis Pahing. Pemandangan yang sama pun juga akan ditemukan selama 2020 di lingkungan instansi pemerintah DIY

Hari ini Kamis tanggal 12 Maret 2020 Pelayanan Desa di Desa Sendangsari pun juga memakai pakaian Jawa.

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar atas Pelayanan Desa Hari ini spesial Pakaian Jawa "Kamis Pahing"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License