Pemasangan Baliho APBDesa Sebagai Bentuk Transparansi Pemerintah Desa Sendangsari

SULISYANTO 20 Februari 2020 08:39:03 WIB

Sendangsari, Kamis (01/02) Sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa seperti yang tercantum dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Kemarin sore, Rabu (19/2) Pemerintah Desa Sendangsari memasang baliho yang berisi tentang informasi penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Menurut "PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020"

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:

  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Diharapkan pemasangan papan informasi ini dapat mempermudah masyarakat Sendangsari dalam mengawasi dan memantau pengelolaan anggaran atau keuangan di Desa Sendangsari.

Komentar atas Pemasangan Baliho APBDesa Sebagai Bentuk Transparansi Pemerintah Desa Sendangsari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License