Implementasi Nawacita Butir 3?

15 Agustus 2019 12:15:25 WIB

Butir 3 Nawa Cita yaitu ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik  Indonesia’yang diikrarkan Pemerintahan Joko Widodo –Jusuf Kallaa dalah pijakan praksis penerjemahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana implementasi Nawacita butir 3 ini dilaksanakan ditataran graasroot? Masing-masing desa tentu saja mempunyai jawaban masing-masing berdasarkan kinerja yang dilaksanakan bersama masyarakat desa. Pemerintah Desa bersama masyarakat mempunyai tanggungjawab mutlak bersinergi dan secara bersama-sama serta berkesinambungan membangun desanya masing-masing.

Komentar atas Implementasi Nawacita Butir 3?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License