Pelaporan nikah

Administrator 10 Oktober 2017 00:11:40 WIB

Alur Pelaporan Nikah

Calon pengantin Perempuan

Syarat-syarat :

  1. Surat Pengantar Kepala Dusun, diisi Lengkap;
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto copy Akta kelahiran;
  4. Foto copy KTP Calon Pengantin;
  5. Foto copy KTP Ayah Calon Pengantin/Wali Nikah;
  6. Foto copy Surat Nikah Orang tua (Bila pengantin anak pertama);
  7. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai (Model N6);
  8. Akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;
  9. Surat pengantar nikah dan pengantar dari KUA calon pengantin laki-laki (apabila pengantin dari luar Desa/Kalurahan).

Alur.

Syarat-syarat di bawa ke Desa/Kalruahan

mohon surat pengantar nikah

dibawa ke KUA

­Mohon Dispensasi ke Kapanewon, apabila permohonan kurang dari 10 hari dari akad nikah.

 

Calon pengantin laki-laki

Syarat-syarat :

  1. Surat Pengantar Kepala Dusun, diisi Lengkap
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akta kelahiran
  4. Foto copy KTP Calon Pengantin
  5. Foto copy KTP Ayah Calon Pengantin
  6. Foto copy KK calon Istri
  7. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai (Model N6);
  8. Akta kematian/surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati (Model N6).

Alur.

Syarat-syarat di bawa ke Desa / Kalurahan

mohon surat pengantar nikah

dibawa ke KUA

Semua persyaratan di bawa untuk pelaporan nikah di desa calon istri.

Komentar atas Pelaporan nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License