Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1447 H / 2026 M Kalurahan Sendangsari

L.R 04 Maret 2026 14:10:59 WIB

Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kalurahan Sendangsari menyampaikan beberapa ketentuan penting terkait:

? Ibadah Ramadan

- Menghormati perbedaan selama Ramadan

- Pembatasan pengeras suara luar masjid hingga pukul 20.00 WIB (kecuali hari besar & event khusus)

- Tidak berlebihan dalam membangunkan sahur

- Menjaga keamanan dan ketertiban bersama

? Takbiran

- Dilaksanakan di masjid/mushola

- Takbir keliling/lomba takbir tidak melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul

- Dilarang membawa senjata tajam, miras, petasan, kembang api, dan barang berbahaya lainnya

? Sholat Idul Fitri

-Dilaksanakan secara tertib dan khidmat di masjid, lapangan, atau tempat yang ditentukan

-Panitia bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan

? Hiburan & Usaha

Pelaku usaha menyesuaikan suasana Ramadan

- Dilarang menjual/mengedarkan minuman beralkohol

- Masyarakat agar tidak menyalakan petasan/mercon

Mari bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan ?✨

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1447 H / 2026 M Kalurahan Sendangsari


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License