Pelayanan Mobil Keliling Pajak Ditiadakan Sampai 31 Maret 2020
24 Maret 2020 18:25:55 WIB
Untuk sementara pelayanan mobil keliling pajak ditiadakan sampai hari selasa 31 Maret 2020. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) masih dapat dilakukan di tempat pembayaran yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 atau bisa memanfaatkan layanan mobile banking, aplikasi gojek, ATM, maupun kolektif melalui dukuh masing-masing.
Komentar atas Pelayanan Mobil Keliling Pajak Ditiadakan Sampai 31 Maret 2020
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License