Perubahan Jam Pelayanan Pajak BKAD Bantul
24 Maret 2020 18:23:38 WIB
Sehubungan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 maka BKAD Kabupaten Bantul memberlakukan sistem pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB. Untuk mengurangi berkumpulnya orang di ruang pelayanan maka akan dilakukan pengurangan jumlah kursi tunggu di dalam ruangan dan akan memberi kursi tambahan di luar ruangan. BKAD Bantul juga akan memberikan anjungan pelayanan mandiri untuk membantu dalam pelayanan. Aturan ini berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 30 April 2020.
Komentar atas Perubahan Jam Pelayanan Pajak BKAD Bantul
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Insentif Kepada 91 Ketua RT Se-Kalurahan Sendangsari
- Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Stunting Program PPBMP Padukuhan Krebet
- Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan Secara Digital Pamong Kalurahan Sendangsari
- Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
- Rangkaian Merti Dusun Benyo Tahun 2025
- Peningkatan Kapasitas Posyandu ILP di Padukuhan Kunden
- Sosialisasi Bahaya Asap Rokok di Padukuhan Mangir Kidul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
