Perubahan Jam Pelayanan Pajak BKAD Bantul

24 Maret 2020 18:23:38 WIB

Sehubungan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 maka BKAD Kabupaten Bantul memberlakukan sistem pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB. Untuk mengurangi berkumpulnya orang di ruang pelayanan maka akan dilakukan pengurangan jumlah kursi tunggu di dalam ruangan dan akan memberi kursi tambahan di luar ruangan. BKAD Bantul juga akan memberikan anjungan pelayanan mandiri untuk membantu dalam pelayanan. Aturan ini berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 30 April 2020. 

Komentar atas Perubahan Jam Pelayanan Pajak BKAD Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License