Pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Bantul
19 Maret 2020 09:44:06 WIB
Untuk antisipasi menyebarnya Covid-19, maka Disdukcapil Kabupaten Bantul mengumumkan bahwasannya:
- Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tatap muka dibatasi 25 antrian untuk setiap jenis layanan.
- Khusus perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung untuk ditunda pelaksanaannya sampai 31 Maret 2020.
- Masyarakat agar menggunakan layanan online melalui DUKCAPIL SMART BANTUL.
- Layanan aduan, konsultasi adminduk melalui email, whatsapp, call center, dan aplikasi e-lapor.
- Layanan legalisir untuk Pemilihan Pamong Desa dan Program PTSL dilayani secara kolektif di Desa.
Komentar atas Pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Kirab Budaya
Desa Wisata Mangir
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei Pembangunan Jalan Program TMMD di Kalurahan Sendangsari
- Upacara pembukaan Program TMMD Reguler ke 130 di Kalurahan Sendangsari
- Warga Sendangsari Ikuti Sosialisasi Program Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
- Doa Bersama Pembangunan Jalan Program TMMD di Gubuk Wilkel Tani Jaten
- Pelatihan Relawan Sosial bagi Karang Taruna
- Selamat hari Batik Nasional
- Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















