Perubahan Jam Pelayanan Pemerintah Kalurahan Sendangsari
L.R 19 Februari 2026 14:40:24 WIB
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja, selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M. Penyesuaian jam pelayanan adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis: pukul 07.30 – 15.00 WIB
(Istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB)
Jum’at: pukul 07.30 – 11.00 WIB
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Semoga Ramadhan membawa keberkahan bagi kita semua.
Komentar atas Perubahan Jam Pelayanan Pemerintah Kalurahan Sendangsari
Formulir Penulisan Komentar
Kirab Budaya
Desa Wisata Mangir
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei Pembangunan Jalan Program TMMD di Kalurahan Sendangsari
- Upacara pembukaan Program TMMD Reguler ke 130 di Kalurahan Sendangsari
- Warga Sendangsari Ikuti Sosialisasi Program Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
- Doa Bersama Pembangunan Jalan Program TMMD di Gubuk Wilkel Tani Jaten
- Pelatihan Relawan Sosial bagi Karang Taruna
- Selamat hari Batik Nasional
- Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














