Perubahan Jam Pelayanan Pemerintah Kalurahan Sendangsari

L.R 19 Februari 2026 14:40:24 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja, selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M. Penyesuaian jam pelayanan adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis: pukul 07.30 – 15.00 WIB
(Istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB)
Jum’at: pukul 07.30 – 11.00 WIB

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Semoga Ramadhan membawa keberkahan bagi kita semua.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License