Perhatian! 20 Mata Uang Rupiah Tidak Berlaku Lagi

03 September 2021 08:34:02 WIB

Dikutip dari web derik finance, ada 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengungkapkan jika uang-uang yang dicabut ini merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Pencabutan dan penarikan ini sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 terhitung 30 Agustus 2021.
Walaupun sudah dicabut dan ditarik namun masyarakat yang masih punya URK ini dan ingin menukar masih bisa menukarkan di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Berikut daftar pecahan Rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.

Komentar atas Perhatian! 20 Mata Uang Rupiah Tidak Berlaku Lagi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License