PERATURAN MENTERI DESA No 7 TAHUN 2021, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Satrio 01 September 2021 09:00:57 WIB
Berikut kami sampaikan Permendesa No.7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Dokumen Lampiran : ERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
Komentar atas PERATURAN MENTERI DESA No 7 TAHUN 2021, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Formulir Penulisan Komentar
Kirab Budaya
Desa Wisata Mangir
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei Pembangunan Jalan Program TMMD di Kalurahan Sendangsari
- Upacara pembukaan Program TMMD Reguler ke 130 di Kalurahan Sendangsari
- Warga Sendangsari Ikuti Sosialisasi Program Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
- Doa Bersama Pembangunan Jalan Program TMMD di Gubuk Wilkel Tani Jaten
- Pelatihan Relawan Sosial bagi Karang Taruna
- Selamat hari Batik Nasional
- Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














