PERATURAN MENTERI DESA No 7 TAHUN 2021, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Satrio 01 September 2021 09:00:57 WIB
Berikut kami sampaikan Permendesa No.7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Dokumen Lampiran : ERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
Komentar atas PERATURAN MENTERI DESA No 7 TAHUN 2021, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hasil Seleksi Pamong Kalurahan Sendangsari Jabatan Dukuh Krebet
- Hasil Verifikasi Program Sendangsari Pintar Dana Keistimewaan
- Dua Bakal Calon Dukuh Krebet Lolos Tahap Administrasi, Siap Ikuti Seleksi
- FPRB Abilowo Sendangsari Gelar Gotong Royong Bersihkan Sendang Ngembel
- Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Sendangsari
- Rakor Pengurus Pokja Bahas Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Tahap I Tahun 2026
- Survei Potensi Tanah Kas Desa di Kawasan Sendang Ngembel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















