PERATURAN MENTERI DESA No 7 TAHUN 2021, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Satrio 01 September 2021 09:00:57 WIB

Berikut kami sampaikan Permendesa No.7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Dokumen Lampiran : ERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021


Komentar atas PERATURAN MENTERI DESA No 7 TAHUN 2021, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License