Kementan; Mulai 1 September 2020 Pupuk Bersubsidi Wajib Ditebus Menggunakan Kartu Tani

gestria 09 Oktober 2020 14:53:41 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berharap, petani dan insan pertanian lainnya mendukung perubahan pola pendistribusian bantuan dengan kartu tani. “Sekarang ada perubahan pola distribusi agar bantuan yang diberikan pemerintah lebih efektif, lebih tepat kepada pihak yang memang membutuhkan, termasuk bantuan pupuk subsidi,” ujarnya, Rabu (9/9/2020). Dia juga meyakinkan petani soal keamanan program ini. Sebab, distribusi pupuk subsidi tetap mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) by name by address yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan). “Pola ini valid hingga 94 persen, dan tentu pendistribusian dengan kartu tani akan menyempurnakan pola tersebut,” tuturnya.

Adapun, pemerintah melalui kementan akan menerapkan pendistribusian bantuan melalui kartu tani secara bertahap. Pada tahap awal, kartu tani akan diterapkan di empat daerah, yaitu Pulau Jawa, Madura, Sumbawa, dan Sumbawa Barat mulai Selasa (1/9/2020) lalu. Selain itu, implementasi kartu tani ditargetkan berlaku efektif di seluruh Tanah Air pada 2021. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, pihaknya memahami perubahan pola ini membuat petani harus melakukan penyesuaian. Oleh karena itu, implementasi kartu tani dilakukan secara bertahap.


Komentar atas Kementan; Mulai 1 September 2020 Pupuk Bersubsidi Wajib Ditebus Menggunakan Kartu Tani

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License