14 KRITERIA MASYARAKAT MISKIN MENURUT STANDAR BPS
14 Februari 2020 14:36:39 WIB
Ada 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar Badan Pusat Statistik yang dipergunakan untuk menentukan keluarga atau rumah tangga yang dapat dikategorikan miskin, berikut penjelasannya:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
14. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan miskin.
Komentar atas 14 KRITERIA MASYARAKAT MISKIN MENURUT STANDAR BPS
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Bumi 2025
- Selamat Memperingati Hari Kartini 2025
- Lurah Sendangsari Menghadiri Perayaan Paskah di Gereja Santo Yakobus Pajangan
- Selamat Hari Raya Paskah 2025
- Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kalurahan Sendangsari
- Syawalan Keluarga Besar Pemkal Sendangsari, Eratkan Tali Silaturahmi Usai Lebaran
- Informasi Jamkesus Terpadu Bagi Warga DIY
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
