Mau Usaha Bidang Kehutanan? Penerbitan Ijin Geser dari Menteri LHK ke Badan Penanaman Modal
12 Februari 2020 11:45:33 WIB
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1 (1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha; dan b. izin komersial atau operasional.
Dokumen Lampiran : Mau Usaha Bidang Kehutanan? Penerbitan Ijin Geser dari Menteri LHK Badan Penanaman Modal ke
Komentar atas Mau Usaha Bidang Kehutanan? Penerbitan Ijin Geser dari Menteri LHK ke Badan Penanaman Modal
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License