Tilik Umroh di Rumah Bapak Dulhadi (Linmas) Gupakwarak
KKN Kamijoro 06 Februari 2020 22:40:29 WIB
Istilah tilik haji atau umroh biasa digunakan masyarakat Sendangsari dalam kegiatan berkunjung ke rumah orang yang pulang dari ibadah haji atau umroh. Hari ini, di sela kegiatan pamong berkeliling kalurahan untuk menghimbau masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan disempatkanlah mampir. Rute keliling memasuki wilayah Dukuh Gupakwarak maka mampirlah pamong yang bertugas ke Kediaman Bapak Dulhadi (Linmas) yang belum lama ini pulang dari ibadah umrah. Niatan untuk silaturahmi dilanjutkan dengan bercengkrama antara pamong dan Bapak Dulhadi lalu berdoa serta makan bersama. Hal ini menunjukan kerukunan antara Pamong Kalurahan Sendagsari dengan Lembaga di Kalurahan Sendangsari.
Komentar atas Tilik Umroh di Rumah Bapak Dulhadi (Linmas) Gupakwarak
Formulir Penulisan Komentar
Kirab Budaya
Desa Wisata Mangir
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Kader Posyandu Sendangsari dan Sosialisasi Kesehatan dari Puskesmas Pajangan
- Warga Kabrokan Wetan Ikuti Sosialisasi Pencegahan TBC dan HIV/AIDS
- Pengawasan dan Evaluasi TMMD Reguler ke-130 di Sendangsari
- Survei Pembangunan Jalan Program TMMD di Kalurahan Sendangsari
- Upacara pembukaan Program TMMD Reguler ke 130 di Kalurahan Sendangsari
- Warga Sendangsari Ikuti Sosialisasi Program Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
- Doa Bersama Pembangunan Jalan Program TMMD di Gubuk Wilkel Tani Jaten
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















