Lurah Pimpin Rakor dengan tim Verifikasi RKPDes dan Tim Penyusun APBDes 2020

05 Agustus 2019 17:43:26 WIB

Siang ini (Senin 05 Agustus 2019) di Aula dalam balai Desa Sendangsari dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Lurah dengan Tim Verifikasi 2020 dan tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020. Secara regulasi, Desa memiliki rutinan kegiatan, yaitu dibulan Juni diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Musdes RKPDes ini menjadi tanggung jawab Badan Permusyarawaratan Desa (BPD). Didalam musdes RKPDes ini muncul usulan dari masyarakat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Namun, usulan tersebut tidak boleh keluar dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2014-2020. Usulan kegiatan ini harus diverifikasi oleh Tim Verifikasi di bulan Juli-Agustus, yang kemudian akan menjadi dasar kegiatan Desa. Setelah diverifikasi, hasilnya akan diberikan kepada Lurah dan kemudian diberikan kepada Tim Penyusun APBDes.

Jika terdapat usulan kegiatan yang Desa tidak mampu membiayai, tidak memiliki teknologinya dan yang bukan kewenangan Desa, maka usulan tersebut akan menjadi Daftar Usulan (DU) RKPDes. Bulan Agustus, pemerintah Desa harus menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrembangDes). Dalam MusrembangDes, Pemerintah Desa akan mengundang Tokoh Masyarakat (Tomas), Lembaga Desa (LPMD, Karang Taruna, PKK), BPD dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah 9SKPD) serta mengundang Anggota Dewan DPRD Kabupaten dari dalam dapil. harapannya, semua usulan kegiatan yang tidak mampu di handle Desa, akan laksanakan menggunakan anggaran dari APBD I, APBD II maupun APBN.

Team Penyusun APBDes 2020 secara aturan berjumlah 9 orang, diketuai oleh Carik Desa dan Sekretaris nya adalah LPMD

Penanggung Jawab          : Irwan Susanto, ST (Lurah Desa Sendangsari)

  1. Ketua                             : Zuchri Saren Satrio, S.Sos (Carik Desa)
  2. Sekretaris                      : Dalijo (Ketua LPMD)
  3. Anggota                         : Gestria Sariaji Fariris (Kasi Kesejahteraan0
  4.                                      : Fievien Nur Endah K., SE (Kaur Perencanaan)
  5.                                      : Felix Suprihasto, SE (Dukuh)
  6.                                      : Pandam Pranowo (kaur Keuangan)
  7.                                      : Heri (LPMD)
  8.                                      : Muh. Mujib (KT)
  9.                                      : Ibu Titik (PKK)

Tim Verifikasi 2020 (berjumlah 7 orang)

  1. Ketua               : Hendri Setyawan (Dukuh)
  2. Sekretaris        : laili Rohmadi (KT)
  3. Anggota           : Franky Yoga Anggara (Dukuh)
  4.                        : Wagiran (LPMD)
  5.                        : Mujiram (KPMD)
  6.                        : Sumadi (KT)
  7.                        : Ibu Rinto (PKK)

 

Rakor ini dipandu oleh Carik Desa, dan dalam sambutannya, Lurah Desa Sendangsari menyampaikan bahwa tanggungjawab tim verifikasi sangat berat dan rekomendasinya akan menjadi dasar untuk pelaksanaaan kegiatan. Usulan kegiatan yang tidak mampu dibiayai Desa, akan dimasukkan dalam aplikasi Sep@kat, namun harus sudah terverifikasi oleh tim. Aplikasi sep@kat  ini adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bappeda Bantul dan admin desa dipegang oleh Kaur Perencanaan. Carik Desa mengingatkan bahwasanya prioritas penggunaaan Dana Desa (DD) adalah untuk pembangunan dan Pemberdayaan yang arahnya pada perbaikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup warga Desa.

Bulan September nanti harapannya Peraturan Desa (Perdes) RKPDes 2020 dapat diketok palu oleh BPD dengan Pemerintah Desa Sendangsari. Bulan Oktober penyusunan RAPBDes ditargetkan selesai dan bulan November dapat disampaikan kepada Bupati Bantul melalui Camat Pajangan

 

Komentar atas Lurah Pimpin Rakor dengan tim Verifikasi RKPDes dan Tim Penyusun APBDes 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License