Tradisi Tiada Henti (Tahlilan)
20 Agustus 2019 00:08:02 WIB
Diera modern ini banyak sekali orang yang sudah meninggalkan sesuatu yang lama, dan mereka beralih ke gaya yang baru. Mereka menganggap lama adalah kuno dan norak. Padahal jika kita kaji dan kita renungkan, sesuatu yang lama itu banyak memiliki nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Mulai dari pesan, sejarah dan manfaat/tujuan yang sangat mulia.
Di Indonesia, khususnya di tanah jawa, banyak sekali peninggalan yang bernilai sejarah. Diantaranya yaitu peninggalan Benda, tardisi, adat dan budaya. Salah satu peninggalan tradisi yang sampai sekarang yang masih kita jumpai yaitu Tahlilan. Tahlilan adalah tradisi peninggalan dari para Wali Songo dalam rangka penyebaran agama islam di Indonesia. Tahlilan ini identik dengan kegiatan dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tahlialn ini dilaksanakan selama 7 hari, atau peringatan kematian 100 hari, 1000 hari dan sebagainya.
Di salah satu Dusun di Desa Sendangsari, tepatnya Dusun Jaten baru saja melaksanakan kegiatan tahlilan dalam rangka kirim doa selama 7 hari dirumah duka orang yang sudah meninggal. Warga masyarakat banyak yang antusias dalam acara ini. Mereka berdatangan dengan tujuan menghibur keluarga yang ditinggalkan dan mendoakan kepada orang yang telah meninggal. Kegiatan ini biasanya dipimpin oleh orang yang dianggap alim di masyarakat, yaitu kaum Rois. Bacaannya berisi ayat-ayat suci Alquran, bacaan tahlil dan bacaan doa lainnya. Kita berharap kegiatan tradisi ini harus selalu dilestarikan dan dijaga dengan sebaik-baiknya sampai ke anak cucu kita.
Komentar atas Tradisi Tiada Henti (Tahlilan)
Formulir Penulisan Komentar
KIRAB BUDAYA
Desa Wisata Mangir
Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License