Sarasehan Budaya

Administrator 29 November 2018 11:34:45 WIB

Sarasehan Budaya dalam rangka peringatan hari jadi Desa Sendangsari yang ke 72 di lapangan Kamijoro.Sendangsari Pajangan Bantul, Jumat malam (23/11/2018).

Hadir dalam acara ini Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, DPRD DIY Joko B Purnomo, SE, MM, Ibu Herlina Dinas kebudayaan DIY, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul Sunarto, SH, MM, Forkompincam Pajangan, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST, Pamong, Dukuh, kader PKK dan Warga masyarakat Sendangsari.

Acara diawali dengan pentas tari Oglek, Karawitan Pulosari Krebet, Tari Cakil, Janoko, Sarasehan bersama Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi dan ditutup dengan Karawitan Panti Asuhan Bina Siwi.

Dalam sarasehan ini Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi menyampaikan, agar dibuatkan pengumuan hal hal penting tentang  Undang-Undang Keistimewaan dan Perdaisnya kemudian dipasang tempat-tempat umum sehingga masyarakat Sendangsari mengetahuinya. 

Untuk mencapai predikat Desa Budaya Desa Sendangsari harus megetahui Sejarah Yogyakarta Hadiningrat. Sejarah Bergabungnya Ngayogyokarto Hadiningrat ke dalam wadah NKRI di tahun 1945 dengan adanya Maklumat Keistimewaan Bulan September 1945. Keistimewaan dasarnya Budaya. Kebudayaan tidak hanya panggung kesenian yang kita lihat, namun budaya yang ada di masyarakat seperti Merti Dusun, Merti kali, Merti bumi dan lain lain  yang perlu dilestarikan.

Merti adalah wujud syukur manusia kepada Tuhan YME atas nikmat yang diberikan. Nguri nguri budaya merupakan kewajiban kita, tata krama, tutur kata, cara berpakaian dsb. Sendangsari harus punya kesenian Wayang wong yang menceritakan seni budaya cikal bakal berdirinya Desa Sendangsari. Membangun desa budaya diibaratkan membangun rumah sehingga pondasinya harus kuat dan harus paham lambangnya Jogja, katanya.

Ibu Herlina mengatakan, Kebudayaan tidak hanya kesenian saja, namun Dalam Perda Is Nomor 3 tahun 2017 Ada 7 obyek kebudayaan. Selain seni ada Nilai nilai budaya, pengtahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur dan benda. Nilai tata moral diwujudkan dalam bentuk simbol, ritual maupun ritus. Kita harus pegang nilainya jangan ritualnya, harmonisasi manusia dengan alam, manusia dengan manusia dan manusia dengan tuhan dan manusia dengan lingkungan, tegang rasa, tepo seliro, gotong royong dan lain sebagainya.

Kita harus tahu budaya adalah hasil cipta rasa, karsa dan karya manusia. Pahami akar budaya agar tahu jati diri. Mengetahui jati diri merupakan akar budaya bisa meningkatkan ketahanan budaya kita. Orang yang beradab itu orang yang tahu dari tindakannya. Akar budaya bisa menjaga budaya kita dari pengaruh budaya asing, katanya.

Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST mengatakan, untuk mencapai predikat Desa budaya, kita telah berupaya untuk  menguri-urinya. Kita telah melakukan inventarisasi seni budaya yang ada di desa Sendangsari. Kita memiliki potensi yang besar dari budaya. Kita telah membentuk pengurus desa budaya dan membentuk pelaksanaan budaya. 18 Dusun Desa Sendangsari telah melakukan acara Metri Dusun. Tahun 2019 kita telah menganggarkan koran desa khusus untuk budaya. Kami berharap Rintisan Desa Budaya Sendangsari nantinya bisa naik predikatnya menjadi Desa Budaya, ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul Sunarto, SH, MM mengatakan kenaikan tingkat dari rintisan desa budaya menjadi desa budaya ada akreditasinya yang menentukan dan menilai dari Dinas Kebudayaan Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Bantul yang merekomendasikan. Kemudian untuk keputusan menjadi desa budaya ada di Ngerso Dalem. Masyarakat Sendangsari  harus tetap semangat dalam melestarikan seni budaya yang ada dan selaras dengan seni budaya Yogyakarta. Sukses selalu untuk warga masyarakat Sendangsari, pungkasnya.

Acara ditutup dengan pentas Karawitan Defabel dari Yayasan Bina Siwi desa Sendangsari Pajangan.

 

Komentar atas Sarasehan Budaya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License