Sejarah Desa

Administrator 30 April 2014 17:20:39 WIB

  1. Sejarah Desa Sendangsari

Menurut definisinya sejarah adalah suatu ilmu yang mempelajari peristiwa atau kejadian dimasa lampau. Didalam literature, Desa berarti persekutuan hukum pribumi yang terkecil yang meliputi:

  1. Kekuasaan sendiri dan,
  2. Kekayaan atau pendapatan sendiri

Istilah persekutuan hukum pribumi mencakup hukum adat yang tumbuh dengan sendirinya dan mempunyai dasar tradisional serta lainnya menjadi anggota.

Untuk mengetahui lebih mendalam Desa Sendangsari, perlu dikemukakan latar belakang pendirian Desa, Pemerintah Desa, dan Undang-undang yang mengatur dan asal-usulnya.

Pemerintah Desa yang digaji dengan penghasilan tetap dan tambahan kesejahteraan berupa tanah lungguh yang dibebaskan dari pajak karena asas hukum yang menetapkan bahwa semua tanah milik Sultan. Mereka telah diberi wewenang untuk mengatur sendiri. Setelah dilakukan perubahan, Pemerintah Desa merupakan Pemerintah satu orang yaitu Lurah atau Kepala Desa.

Dalam perkembangannya sejak tahun 1946 terjadi perubahan yang sangat signifikan. Pemerintah yang menganut kerajaan berubah menjadi sistem yang menganut demokrasi barat. Perubahan ini tidak hanya terjadi ditingkat nasional saja akan tetapi berpengaruh sampai pemerintah desa. Di Desa Sendangsari juga terjadi perubahan nama dan pusat pemerintahan. Pada masa penjajahan, wilayah Desa Sendangsari terdiri dari dua kelurahan adalah sebagai berikut:

  1.   Kelurahan Krebet pusat pemerintahan kelurahan berada di pedukuhan Benyo, di rumah Bapak Dollah Harun. Kelurahan Krebet membawahi Pedukuhan Benyo, Jetis, Panjangan, Kayen, Beji Kulon, Beji Wetan, Gupak Warak, Dadap Bong, Krebet, Kabrokan Wetan dan Kabrokan Kulon.
  2.   Kelurahan Manukan, yang membawahi pedukuhan Kunden, Kamijoro, Manukan, Jaten, Mangir Lor, Mangir Tengah, Mangir Kidul.

       Penggabungan kedua kelurahan menjadi satu kelurahan yang kemudian disebut Sendangsari. Nama Sendangsari diambil karena ada dua sumber mata air yang terletak di dusun Beji Wetan dan Dusun Kunden atau yang disebut “Sendang”, kemudian kata “Sari” bisa diartikan sebagai inti yaitu inti dari dua kelurahan tersebut adalah sama-sama memiliki sendang atau mata air, yang bisa juga diartikan bahwa Sendangsari adalah Desa atau Kelurahan yang mempunyai intisari sumber mata air yang mana air adalah salah satu sumber kehidupan yang tak pernah lekang oleh zaman ditandai dengan keberadaan air sendang Ngembel Beji dan Sendang Kunden yang senantiasa memberi manfaat pada masyarakat dan berguna bagi kehidupan lingkungan disekitarnya.

Tata Pemerintahan dan hubungan mulai diberlakukan antara Desa dan Pusat bahkan DPRD – GR DIY mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 1963. Perda ini mengatur tentang Jabatan Lurah. Kepemimpinan Lurah Desa Sendangsari yang dijabat oleh:

 

  1. Tondo Gono                                             Tahun 1946 – 1947
  2. H. Dalhar                                                 Tahun 1948 - 1962
  3. Hadi Sumarto                                           Tahun 1963 – 1984
  4. Supandi                                                   Tahun 1985 – 1995
  5. Sapta Sarosa, SPsi                                    Tahun 1995 – 2013
  6. Muhammad Irwan Susanto, S.T.                 Tahun 2014 - 2020

 

Pada Tahun 2010 Desa Sendangsari pertama kali memperingati hari jadinya yang ke-64 (8 windu) pada tanggal 23 Nopember 2010. Dan pada tanggal 23 Nopember 2014 Desa Sendangsari untuk yang pertama kalinya melaksanakan Upacara Hari Jadi Desa Sendangsari yang ke-68 dengan serangkaian kegiatan Kirab Budaya, Ranting Air Kendi dari Sendang, Mujahadah, Pentas Seni Budaya dan kegiatan lainnya.

KIRAB BUDAYA

Desa Wisata Mangir

Subscribe Chanel Youtube Desa Sendangsari Bantul

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License